Bea cukai butuh setahun percepat dwelling time



JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) berjanji akan ikut mempercepat proses bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan atau alias dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, DJBC membutuhkan waktu sekitar setahun ke depan untuk percepatan ini.

Dalam hal dwelling time, Bea Cukai bertanggung jawab di custom clearance. Ini adalah proses sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diterima hingga penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) oleh Bea Cukai. Saat ini angka dwelling time customs clearance adalah 0,6 hari dan ditargetkan turun menjadi 0,5 hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bea Cukai Supraptono, bilang, percepatan ini butuh waktu lama karena banyak kendala. Antara lain masih lamanya penyerahan hardcopy dokumen di sejumlah jalur custom clearance, lamanya penarikan kontainer untuk pemeriksaan fisik, dan lamanya pengurusan barang dalam pemeriksaan fisik.


Nah, upaya akan dilakukan Bea Cukai di antaranya dengan percepatan penyerapan dokumen PIB dan pemeriksaan fisik. Bea Cukai akan menambah dua unit hi-co scan PIB baru untuk Terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) dan dua unit hi-co scan untuk Pelabuhan Kalibaru. "Ini akan butuh waktu, paling tidak setahun ke depan beres," kata Supratono, Selasa (23/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie