KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat, sampai dengan saat ini pengajuan relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau mencapai Rp 830 miliar. Perpanjangan masa pembayaran pita cukai ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Baca Juga: Pembebasan impor barang untuk tangani corona mencapai Rp 170 miliar
Bea Cukai catat relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau capai Rp 830 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat, sampai dengan saat ini pengajuan relaksasi pelunasan cukai hasil tembakau mencapai Rp 830 miliar. Perpanjangan masa pembayaran pita cukai ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Baca Juga: Pembebasan impor barang untuk tangani corona mencapai Rp 170 miliar