KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali melakukan penindakan terhadap upaya penyeludupan rokok ilegal. Penindakan kali ini dilakukan terhadap 180 karton rokok ilegal, yang dimuat dalam sebuah truk saat melintas di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Kamis, (16/11). Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan bahwa dalam penindakan ini pihaknya menyita sebanyak 180 karton berisi 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Dari seluruh barang yang disita, diperkirakan penindakan ini mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,69 miliar.
Bea Cukai Cegah Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal dalam Truk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali melakukan penindakan terhadap upaya penyeludupan rokok ilegal. Penindakan kali ini dilakukan terhadap 180 karton rokok ilegal, yang dimuat dalam sebuah truk saat melintas di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Kamis, (16/11). Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan bahwa dalam penindakan ini pihaknya menyita sebanyak 180 karton berisi 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos. Dari seluruh barang yang disita, diperkirakan penindakan ini mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,69 miliar.