Bea Cukai Cegah Penyelundupan 180 Karton Rokok Ilegal dalam Truk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali melakukan penindakan terhadap upaya penyeludupan rokok ilegal. Penindakan kali ini dilakukan terhadap 180 karton rokok ilegal, yang dimuat dalam sebuah truk saat melintas di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Kamis, (16/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan bahwa dalam penindakan ini pihaknya menyita sebanyak 180 karton berisi 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos.

Dari seluruh barang yang disita, diperkirakan penindakan ini mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,69 miliar.


Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Lesu, Penerimaan Cukai Tahun Ini Akan Sulit Mencapai Target

“Selain rokok, kami juga mengamankan 1 unit truk dan 2 orang pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/11).

Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan. Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ia berharap penindakan ini mampu mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Pihaknya juga berupaya menjaga kerja sama baik antara Bea Cukai dengan media massa, sehingga lebih lanjut dapat menjadi sarana untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membantu mencegah peredaran barang illegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi