JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) unjuk gigi. Mereka sepakat memberi sanksi ke 20 eksportir bandel yang enggan membawa pulang devisa hasil ekspornya. Lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kemkeu menangguhkan izin ekspor 20 perusahaan bandel tersebut. "Atas permintaan BI, kami tidak melayani dokumen ekspor mereka," tandas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono. Bungkam menyebut nama-nama para eksportir itu, Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistiowati menambahkan, eksportir bandel ini datang dari berbagai sektor usaha. "Ada dari sektor manufaktur, pertambangan, pertanian, dan lain-lain," ujarnya Selasa (12/2).
Bea Cukai cekal 20 eksportir bandel
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemkeu) unjuk gigi. Mereka sepakat memberi sanksi ke 20 eksportir bandel yang enggan membawa pulang devisa hasil ekspornya. Lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kemkeu menangguhkan izin ekspor 20 perusahaan bandel tersebut. "Atas permintaan BI, kami tidak melayani dokumen ekspor mereka," tandas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono. Bungkam menyebut nama-nama para eksportir itu, Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI Hendy Sulistiowati menambahkan, eksportir bandel ini datang dari berbagai sektor usaha. "Ada dari sektor manufaktur, pertambangan, pertanian, dan lain-lain," ujarnya Selasa (12/2).