KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan ekspor obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar senilai Rp 4,1 miliar. Obat-obatan tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan telah masuk ke dalam public warning BPOM RI. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penindakan ekspor tersebut. Ia bilang, penindakan ini diawali pada tanggal 28 Juli 2023 saat Bea Cukai menerima informasi dari BPOM akan adnaya pengiriman obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Ekspor Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 4,1 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menggagalkan ekspor obat tradisional ilegal atau tanpa izin edar senilai Rp 4,1 miliar. Obat-obatan tradisional tersebut tidak memiliki izin edar dan telah masuk ke dalam public warning BPOM RI. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan kronologi penindakan ekspor tersebut. Ia bilang, penindakan ini diawali pada tanggal 28 Juli 2023 saat Bea Cukai menerima informasi dari BPOM akan adnaya pengiriman obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.