KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai menyatakan kesiapannya untuk mendukung kelancaraan penataan ekosistem logistik nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020. Dalam ekosistem logistik nasional pemerintah akan memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha berupa single submission dalam kerangka joint inspection Karantina dan Bea Cukai (SSm QC) yang akan menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan program penataan ekosistem logistik nasional. SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai merupakan program inisiatif dalam untuk merubah proses bisnis dengan tujuan mengurangi repetisi dan duplikasi yang selama ini masih terjadi.
Baca Juga: Bea Cukai Soekarno Hatta dan Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan narkotika Sebelum diimplementasikannya SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu yang diperiksa oleh karantina, antara lain tumbuhan, hewan, dan ikan, juga berpotensi untuk diperiksa Bea Cukai. Dengan menerapkan SSm yang didukung dengan kolaborasi profil risiko dari instansi Karantina (Balai Karantina, BKIPM) dan Bea Cukai, cargo owner hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) kemudian petugas Karantina dan Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan barang secara bersama- sama. Sinergi percepatan pelayanan ini juga dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian dan Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) tentang Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditas Wajib Periksa Karantina.