KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Pematangsiantar dan Bea Cukai Palembang bersinergi dengan Pemda setempat guna menekan peredaran rokok ilegal di masing-masing wilayah. Bea Cukai Pematangsiantar bersama Pemerintah Kabupaten Karo mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai kepada pelaku usaha dan masyarakat setempat terkait identifikasi pita cukai rokok dan ciri-ciri rokok ilegal di Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Tigabinaga, pada tanggal 10 dan 11 Desember 2020. Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Muh. Gunawan Sani Saputro mengungkapkan bahwa giat sosialisasi tersebut memberikan edukasi dan pemahaman terkait rokok ilegal yang dapat diketahui berdasarkan ciri-cirinya.
Bea Cukai dan Pemda bersinergi tekan peredaran rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Pematangsiantar dan Bea Cukai Palembang bersinergi dengan Pemda setempat guna menekan peredaran rokok ilegal di masing-masing wilayah. Bea Cukai Pematangsiantar bersama Pemerintah Kabupaten Karo mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai kepada pelaku usaha dan masyarakat setempat terkait identifikasi pita cukai rokok dan ciri-ciri rokok ilegal di Kecamatan Berastagi dan Kecamatan Tigabinaga, pada tanggal 10 dan 11 Desember 2020. Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Muh. Gunawan Sani Saputro mengungkapkan bahwa giat sosialisasi tersebut memberikan edukasi dan pemahaman terkait rokok ilegal yang dapat diketahui berdasarkan ciri-cirinya.