Bea Cukai dan Pemda merundingkan dana bagi hasil cukai rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Surakarta mengundang perwakilan pemerintah daerah untuk membicarakan pencapaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yaitu dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat dan dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau dan penghasil tembakau.

Hal ini dilaksanakan menyusul berlakunya PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus pasal 8 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diberikan kewenangan untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan DBHCHT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Baca Juga: Kencing di tengah laut, Bea Cukai tangkap kapal milik Pelindo 1


Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pihaknya akan melakukan penilaian tahunan dengan dua kali periode pelaporan, yaitu tiap semester. Kegiatan yang dinilai adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. 

“Penilaian dimulai Tahun Anggaran 2020. Kami berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan pemanfaatan DBHCHT untuk sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal,” kata Gatot dalam keterangan resminya, Kamis (23/1). 

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, pihaknya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk betul-betul memanfaatkan forum ini untuk memahami DBHCHT, dengan semangat dan tekad kita semua agar pelaporannya dapat dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Kerjasama terhenti, Merpati Airlines tunggu kelanjutan dari direksi baru Garuda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli