KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Surakarta mengundang perwakilan pemerintah daerah untuk membicarakan pencapaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yaitu dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat dan dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau dan penghasil tembakau. Hal ini dilaksanakan menyusul berlakunya PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus pasal 8 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diberikan kewenangan untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan DBHCHT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Baca Juga: Kencing di tengah laut, Bea Cukai tangkap kapal milik Pelindo 1
Bea Cukai dan Pemda merundingkan dana bagi hasil cukai rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Surakarta mengundang perwakilan pemerintah daerah untuk membicarakan pencapaian kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yaitu dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat dan dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau dan penghasil tembakau. Hal ini dilaksanakan menyusul berlakunya PMK nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus pasal 8 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diberikan kewenangan untuk menetapkan data capaian kinerja penerimaan cukai pemerintah daerah sebagai salah satu dasar perhitungan DBHCHT yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Baca Juga: Kencing di tengah laut, Bea Cukai tangkap kapal milik Pelindo 1