KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi kunjungi Kantor Pos Malang, pada Rabu (15/01) untuk diskusikan aturan terbaru tentang impor barang kiriman, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020 Dalam aturan ini, Latif Helmi menjelaskan bahwa Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sedangkan, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Baca Juga: Ini kata pengamat pajak soal tax ratio 2020
Bea Cukai dan Pos Indonesia pertimbangkan peraturan barang kiriman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi kunjungi Kantor Pos Malang, pada Rabu (15/01) untuk diskusikan aturan terbaru tentang impor barang kiriman, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman yang akan mulai berlaku pada 30 Januari 2020 Dalam aturan ini, Latif Helmi menjelaskan bahwa Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman. Sedangkan, pungutan pajak dalam rangka impor (PDRI) diberlakukan normal. Baca Juga: Ini kata pengamat pajak soal tax ratio 2020