KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan ini berlaku pada 28 April 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Bea Cukai dan juga Satgas Pangan akan melakukan pengawasan agar larangan ekspor ini tidak terjadi penyimpangan. “Bea cukai dan Satgas Pangan akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan larangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode,” tutur Airlangga dalam Konferensi Pers, Senin (26/4).
Bea Cukai dan Satgas Pangan Akan Monitor Larangan Ekspor RBD Plam Olein
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein, yang merupakan bahan baku minyak goreng. Pelarangan ini berlaku pada 28 April 2022. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Bea Cukai dan juga Satgas Pangan akan melakukan pengawasan agar larangan ekspor ini tidak terjadi penyimpangan. “Bea cukai dan Satgas Pangan akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan larangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode,” tutur Airlangga dalam Konferensi Pers, Senin (26/4).