Bea Cukai dan UI dukung simplifikasi cukai rokok tetap dilanjutkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyederhanaan (simplifikasi) layer cukai rokok menjadi bagian dari strategi pemerintah mengurangi konsumsi rokok di masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan tetap konsisten menjalankan roadmap simplifikasi tarif cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan 146/2017.  

Ketegasan pemerintah menjalankan roadmap penyederhanaan layer cukai rokok itu disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Kami konsisten dalam tiga tahun ini, karena roadmap-nya bertujuan mengurangi konsumsi rokok,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dalam siaran persnya, Jumat (12/10). 

Sesuai dengan roadmap tersebut, jumlah layer cukai rokok akan dipangkas secara bertahap dari 12 layer pada 2017 menjadi sepuluh layer pada 2018. Selanjutnya, jumlah layer akan dipangkas lagi menjadi delapan layer di tahun 2019, enam layer di 2020 dan lima layer di 2021.


Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, menyatakan kebijakan yang dibuat Kementerian keuangan sudah tepat. Oleh karena itu, wacana kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai tidak perlu dilakukan. Jika kebijakannya direvisi, maka tidak akan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

“Kami ingin meyakinkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan cukai agar konsisten dengan yang sudah diputuskan. Karena PMK sudah keluar. Kalau dicabut dan diperlemah, maka kalangan masyarakat sipil akan mempertanyakan. Ada apa di balik itu?” kata Abdillah.

Menurutnya, kebijakan penyederhanaan layer cukai sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika PMK direvisi, maka dapat menciptakan polemik di masyarakat. Wajar saja, penyederhanaan tarif cukai rokok akan menutup celah bagi pabrikan besar membayar tarif lebih rendah dari ketentuan golongannya.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, yang juga peneliti UI, menilai simplifikasi tarif cukai rokok akan membuat persaingan di industri rokok semakin sehat karena pengelompokkan perusahaan besar dan kecil akan semakin jelas.  "Kalau begini, bukan mematikan pabrikan kecil. Justru melindungi," imbuh Aviliani.

Penyederhanaan struktur cukai rokok juga membuat pabrikan besar tidak bisa lagi membayar tarif cukai yang rendah. Dengan demikian, persaingan industri rokok akan menjadi lebih adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .