KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel sejumlah kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor di Indonesia. Penyegelan dilakukan setelah petugas gabungan melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal wisata di kawasan Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan pihaknya bersama Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap enam kapal wisata asing.
Baca Juga: BI: Konsumen Makin Banyak Belanja, Porsi Cicilan Menyusut "Hasil pemeriksaan sementara, dari enam kapal yang kami periksa itu empat kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026). Menurut dia, kapal-kapal tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia dengan skema impor sementara yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor. Fasilitas tersebut diberikan agar kapal dapat digunakan untuk kegiatan wisata di wilayah Indonesia. Namun dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas tersebut. "Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor," ungkapnya. Siswo merinci empat kapal yang disegel berasal dari dua negara, yakni dua unit dari Malaysia dan dua unit dari Singapura. Sementara dua kapal lainnya tidak disegel karena setelah diperiksa administrasinya dinyatakan telah memenuhi ketentuan dokumen kepabeanan. "Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara," kata Siswo.
Baca Juga: Ekspektasi Konsumen terhadap Ekonomi Indonesia ke Depan Menurun Saat ini Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak masih meneliti potensi kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut. Namun sebagai gambaran, harga satu kapal yacht berukuran kecil diperkirakan mencapai sekitar Rp 10 miliar. Siswo juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku di Indonesia. "Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran," katanya. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kanwil DJP Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai agar keberadaan kapal mewah di Indonesia memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. "Saya harap kepemilikan dan pemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia," imbuh Pujiyadi. Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang berada di perairan dan sandar di dermaga Batavia Marina sekitar dua pekan lalu.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, sekaligus memberantas praktik
underground economy serta menegakkan keadilan fiskal. "Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli
high value goods dan
luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya," jelas Hendri.
Baca Juga: Gandeng Mitra China, Danantara Bentuk Holding Proyek Pengolahan Sampah Denera Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News