KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjaga perbatasan Indonesia dari masuknya barang ilegal dan berbahaya merupakan salah satu tugas Bea Cukai sebagai Community Protector. Salah satunya, mengawasi pos lintas batas negara (PLBN) di beberapa lokasi di Indonesia. Petugas Bea Cukai Entikong pada Senin (13/1) melakukan penindakan terhadap barang ilegal di PLBN Entikong, Kepala Kantor Bea Cukai Entikong Ristola S.I. Nainggolan, menjelaskan petugasnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas pemasukan barang secara ilegal di sekitar PLBN Entikong. Baca Juga: Jumlah kiriman cerutu bebas cukai dibatasi per akhir Januari, maksimal 5 batang
"Atas info tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Entikong untuk melakukan pemeriksaan di jalur tikus yang diduga sebagai jalur peredaran barang ilegal," ujar Ristola dalam keterangan resminya, Selasa (21/1). Dia bercerita Pada saat tim gabungan Bea Cukai dan Polsek Entikong tiba di lokasi yang dicurigai, terdapat kegiatan pemasukan barang secara ilegal dari Malaysia menuju Indonesia. Barang-barang tersebut dimasukkan dan dikemas dalam bentuk karung plastik. Untuk alasan keamanan, barang ilegal dan satu orang pelaku yang diduga melakukan aktifitas ilegal tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Entikong setelah sebelumnya barang telah diperiksa menggunakan mesin X-ray di pos Bea Cukai untuk memastikan tidak ada barang narkotika di dalamnya. Baca Juga: Bea Cukai Kediri sumbang Rp 20,69 triliun atau tumbuh 12,04%