Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22,3 Kg Emas Senilai Rp 60 Miliar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor ilegal emas batangan (cast bar) melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. 

Sebanyak 22,317 kilogram emas senilai sekitar Rp60 miliar diamankan dari dua warga negara (WN) Tiongkok.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2026) terhadap dua penumpang berinisial ZC dan ZL yang hendak terbang dengan rute Jakarta-Hong Kong.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, petugas mengamankan 30 keping emas batangan dari kedua penumpang tersebut. 

Berdasarkan perkiraan nilai pasar, emas itu memiliki nilai sekitar Rp 60 miliar.

Baca Juga: BNPB Catat 40.040 Warga Mengungsi Akibat Gempa NTT

"Ini merupakan bukti nyata bahwa Bea Cukai bekerja 24 jam. Ketika satu kasus kami umumkan kepada publik, pada saat yang sama petugas di lapangan telah bergerak untuk membidik sasaran berikutnya," kata Djaka dalam keterangannya, Selasa (18/8).

Penindakan bermula dari hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan dalam penindakan sebelumnya.

Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelundupan emas.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kemudian berkoordinasi dengan maskapai, Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate. Dari hasil analisis dan koordinasi tersebut, petugas memeriksa ZC dan ZL.

Keduanya diketahui merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan emas yang disembunyikan dengan modus berbeda.

ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan dengan berat 8,237 kilogram dan perkiraan nilai Rp 22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di koper kabin.

Dari hasil pendalaman, pembawaan emas oleh ZC juga diduga melibatkan oknum petugas bandara. 

Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.

Serah terima emas antara ZC dan oknum petugas bandara diduga berlangsung di area toilet. Setelah itu, emas ditempatkan ke dalam koper kabin yang dibawa ZC.

Sementara itu, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram. Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp 38 miliar.

Berbeda dengan ZC, ZL menggunakan modus body strapping. Emas ditempelkan pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat sebagai barang bawaan biasa.

Djaka mengungkapkan, penindakan terhadap kedua penumpang dilakukan pada menit-menit terakhir sebelum pesawat berangkat.

Pemeriksaan terhadap ZC dilakukan pada pukul 23.36 WIB, sedangkan terhadap ZL pada pukul 23.48 WIB. Artinya, penindakan berlangsung sekitar 14 menit dan hanya 2 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat pada pukul 23.50 WIB.

"Jadi para pelaku telah berada di boarding gate dan nyaris lolos apabila petugas Bea Cukai terlambat. Namun, berkat analisis intelijen dan koordinasi yang cepat, upaya pelarian tersebut berhasil kami gagalkan," katanya.

Bea Cukai memastikan seluruh emas yang dibawa kedua penumpang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum petugas bandara masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai bersama pihak bandara dan aparat penegak hukum.

"Kami tidak akan berhenti pada penindakan terhadap para pembawa. Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Djaka.

Penindakan terbaru tersebut menambah rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pada 10 dan 11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Avsec menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kilogram. Nilai pasar emas dalam dua penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 63 miliar.

Dengan penindakan pada 13 Agustus, total emas yang berhasil digagalkan dalam rangkaian kasus tersebut mencapai sekitar 46,11 kilogram dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp 123 miliar.

Djaka mengatakan, dari rangkaian penindakan, petugas menemukan berbagai modus pembawaan emas secara ilegal. 

Modus tersebut antara lain penyembunyian pada tubuh, penggunaan pakaian yang dimodifikasi, body strapping, penyimpanan dalam tas hand carry, hingga pemanfaatan jalur operasional bandara.

Menurut dia, variasi modus tersebut menunjukkan bahwa upaya penyelundupan emas terus berkembang.

"Untuk mengantisipasinya, kami akan terus mengoptimalkan analisis data penumpang, pengawasan berbasis risiko, pemeriksaan selektif, serta koordinasi dan pertukaran informasi dengan para pemangku kepentingan," kata Djaka.

Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jasa agar kegiatan ekspor maupun pembawaan barang ke luar negeri dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Data BNPB: 1.182 Orang Luka Akibat Gempa NTT, Ini Alasan Beda Data dengan Basarnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News