KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) gagalkan pengiriman 60.833 ekor benih bening lobster tanpa izin bernilai Rp 9,1 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengungkapkan benih bening lobster tersebut disimpan di bawah tumpukan kasur busa dalam sebuah truk yang dihentikan di rest area KM 33 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan. Upaya penggagalan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang diduga rokok ilegal menggunakan sebuah truk melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Setelah melakukan pengejaran dan pemerikasaan terhadap target, petugas menemukan kotak styrofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang disimpan di bawah tumpukan kasur busa tanpa dilengkapi izin dari instansi terkait.
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Benih Lobster senilai Rp 9,1 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) gagalkan pengiriman 60.833 ekor benih bening lobster tanpa izin bernilai Rp 9,1 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengungkapkan benih bening lobster tersebut disimpan di bawah tumpukan kasur busa dalam sebuah truk yang dihentikan di rest area KM 33 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Selatan. Upaya penggagalan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang diduga rokok ilegal menggunakan sebuah truk melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. Setelah melakukan pengejaran dan pemerikasaan terhadap target, petugas menemukan kotak styrofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang disimpan di bawah tumpukan kasur busa tanpa dilengkapi izin dari instansi terkait.