SEMARANG. Penyeludupan produk pertambangan berupa zircon sand atau pasir zircon sebanyak 5 kontainer berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun dokumen yang dipakai untuk ekspor ini adalah berupa zinc dust atau serbuk seng. Agung Kuswandono, Dirjen Bea dan Cukai mengatakan, barang yang hendak dikirim ke China itu disita 15 Juni lalu. Berat barang sebanyak 115 ton yang diekspor oleh CV CKI dan CV KS yang keduanya beralamat di Semarang. "Dalam dokumen jenis barang diberitahukan serbuk seng yang tidak terkena bea keluar (BK). Setelah dicek ternyata pasir zircon, dan pasir zircon sendiri termasuk jenis barang yang diatur ekspornya dan dikenai BK sebesar 20%," katanya dalam gelar perkara di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Selasa (3/7).
Bea Cukai gagalkan penyeludupan mineral tambang
SEMARANG. Penyeludupan produk pertambangan berupa zircon sand atau pasir zircon sebanyak 5 kontainer berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Adapun dokumen yang dipakai untuk ekspor ini adalah berupa zinc dust atau serbuk seng. Agung Kuswandono, Dirjen Bea dan Cukai mengatakan, barang yang hendak dikirim ke China itu disita 15 Juni lalu. Berat barang sebanyak 115 ton yang diekspor oleh CV CKI dan CV KS yang keduanya beralamat di Semarang. "Dalam dokumen jenis barang diberitahukan serbuk seng yang tidak terkena bea keluar (BK). Setelah dicek ternyata pasir zircon, dan pasir zircon sendiri termasuk jenis barang yang diatur ekspornya dan dikenai BK sebesar 20%," katanya dalam gelar perkara di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Selasa (3/7).