KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 225.664 ekor benih berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang yang bersinergi dengan Tim Satgas baby lobster Polda Sumatera Selatan. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono pada konferensi pers di kantor Bea Cukai Palembang, Jumat (18/6), mengungkapkan kronologis penindakan yang dilakukan pada Kamis (17/7) tersebut, berawal dari operasi patroli gabungan Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, dan Bea Cukai Palembang untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster dan rokok ilegal di jalan lintas Palembang. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tim petugas mencurigai dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal sehingga dilakukan pengejaran yang berlokasi di Keramasan, Palembang. “Hasil pengejaran dan pemeriksaan, tim kami mendapati 27 boks baby lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang (Kantor Karantina Ikan),” kata Dwijo, Jumat (18/6).
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 225.664 benih lobster
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 225.664 ekor benih berhasil digagalkan tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Bea Cukai Palembang yang bersinergi dengan Tim Satgas baby lobster Polda Sumatera Selatan. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya laut di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagtim, Dwijo Muryono pada konferensi pers di kantor Bea Cukai Palembang, Jumat (18/6), mengungkapkan kronologis penindakan yang dilakukan pada Kamis (17/7) tersebut, berawal dari operasi patroli gabungan Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, dan Bea Cukai Palembang untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster dan rokok ilegal di jalan lintas Palembang. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, tim petugas mencurigai dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal sehingga dilakukan pengejaran yang berlokasi di Keramasan, Palembang. “Hasil pengejaran dan pemeriksaan, tim kami mendapati 27 boks baby lobster yang tidak dilengkapi dokumen dari instansi berwenang (Kantor Karantina Ikan),” kata Dwijo, Jumat (18/6).