KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatra Selatan. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman menjelaskan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumatra Selatan. Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai. "Kemudian, tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan," jelas Lukman dalam keterang resmi, Minggu (22/9).
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 22,2 Miliar di Sumsel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang gagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatra Selatan. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman menjelaskan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumatra Selatan. Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai. "Kemudian, tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan," jelas Lukman dalam keterang resmi, Minggu (22/9).