Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 28,75 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan benih lobster di kawasan perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9).

Operasi penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama bermuatan 275.000 ekor benih lobster tersebut dilakukan secara sinergi oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.

Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal


Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan penindakan ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat akan adanya high speed craft (HSC) yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster. Penyelundupan tersebut bertujuan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen. 

Tim Bea Cukai melakukan pengejaran dan peringatan untuk menghentikan HSC tersebut. Namun, pengemudi HSC melakukan perlawanan dengan menabrakan badan kapal, sehingga kapal kandas di hutan bakau kawasan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

“HSC target berhasil dikuasai. Sayangnya, anak buah kapal (ABK) melarikan diri dan tidak berhasil ditemukan,” jelas Evi dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (8/9). 

Baca Juga: Bea Cukai Pasuruan Hentikan Truk Bermuatan 1,56 Juta Batang Rokok Ilegal

Petugas membawa dan mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster Mutiara.

"Potensi kerugian negara  mencpai Rp 28,75 miliar," ujarnya. 

Baca Juga: Mengenal Pajak di Indonesia, Jenis, Asas Pajak, dan Perbedaannya dengan Pungutan

Atas penindakan tersebut, benih lobster langsung dilepasliarkan ke perairan laut. Pelepasliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang dilakukan langsung oleh Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Dafit Kasianto, Perwira Staf Operasi Yonif 10 Marinir, Kapten Marinir Adi Yanuar, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul Aini, Ketua Tim Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Ipong Adiguna, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Jemi Diporianto dan Ketua Tim Kerja Karantina Ikan, Pramudya D Irawanto.

Baca Juga: Ada Aturan Tata Kelola Benih Lobster, Kasus Penyelundupan Banyak Terungkap

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000,00 dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3.000.000.000,00. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto