KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan benih lobster di kawasan perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (2/9). Operasi penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama bermuatan 275.000 ekor benih lobster tersebut dilakukan secara sinergi oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam. Baca Juga: Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan penindakan ini bermula dari diterimanya informasi dari masyarakat akan adanya high speed craft (HSC) yang diduga melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster. Penyelundupan tersebut bertujuan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen. Tim Bea Cukai melakukan pengejaran dan peringatan untuk menghentikan HSC tersebut. Namun, pengemudi HSC melakukan perlawanan dengan menabrakan badan kapal, sehingga kapal kandas di hutan bakau kawasan Pulau Topang, Kabupaten Kepulauan Meranti. “HSC target berhasil dikuasai. Sayangnya, anak buah kapal (ABK) melarikan diri dan tidak berhasil ditemukan,” jelas Evi dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (8/9). Baca Juga: Bea Cukai Pasuruan Hentikan Truk Bermuatan 1,56 Juta Batang Rokok Ilegal Petugas membawa dan mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster Mutiara. "Potensi kerugian negara mencpai Rp 28,75 miliar," ujarnya. Baca Juga: Mengenal Pajak di Indonesia, Jenis, Asas Pajak, dan Perbedaannya dengan Pungutan