Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 43 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Bea Cukai Batam, Direktorat P2 Bea Cukai, serta Bareskrim Polri, Lantamal IV dan Bakamla RI  berhasil dua kali gagalkan penyelundupan ratusan ribu benih bening lobster ke luar perairan Indonesia. 

Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra menjelaskan kedua penindakan dilakukan pihaknya terhadap high speed craft (HSC).

Baca Juga: Indonesia Targetkan Masuk 10 Besar Eksportir Pasar Dunia, Ini Tantangannya.


Penindakan pertama berlokasi di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan dengan hasil penindakan berupa 46 boks berisi 237.000 ekor benih bening lobster. 

"Kemudian penindakan kedua berlokasi di Perairan Tandur dengan hasil penindakan berupa 42 boks berisi kurang lebih 189.000 ekor benih bening lobster," ungkap Robby dalam keterangan resmi, Senin (28/10).

Robby mengungkapkan nilai barang pada penindakan pertama sebesar Rp 23,8 miliar. Sementara penindakan kedua bernilai Rp 19,2 miliar. Sehingga total seluruhnya mencapai Rp 43 miliar.

Kemudian, untuk menjaga kelestariannya kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di dua Lokasi berbeda.

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono Kembali jadi Menteri KKP, Soroti Masifnya Pencurian Lobster

Hasil penindakan pertama telah dilepasliarkan di Perairan Anak Kenipan Batu, Karimun. Sedangkan hasil penindakan kedua telah dilepasliarkan di Perairan Karimun.

"Penggagalan penyelundupan ini merupakan komitmen dan sinergi Bea Cukai dengan instansi terkait untuk menjaga perairan Indonesia serta sumber daya alam di dalamnya," ujarnya. 

Selanjutnya: China akan Kirim Misi Berawak ke-14 ke Luar Angkasa dengan Shenzhou-19

Menarik Dibaca: Tinkerlust Catat Kenaikan 65% Penjualan Offline, Kini Ada Toko Offline Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto