Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan juta rokok ilegal dari Thailand



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) tengah melanda, hal tersebut tidak menyurutkan semangat Bea Cukai dalam melakukan pengawasan.

Dalam rangka Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, telah meringkus KM Milenium yang bermuatan 10,2 juta batang rokok ilegal di perairan Peureula.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Pada Minggu (12/4), Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau mendapat informasi dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang ilegal.


Baca Juga: Bea Cukai Kepulauan Riau amankan kapal pengangkut kayu ilegal

“Pada pukul 17.30 WIB Bea Cukai Kepulauan Riau menjumpai kapal kayu dengan ciri-ciri yang sama dengan informasi yang diterima sebelumnya. Pada saat ditemukan oleh petugas, kapal KM. Milenium tersebut sudah tidak bergerak dan dalam kondisi lambung kapal tersebut miring kiri. Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan ada seorang pun di atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut,” ungkap Agus dalam keterangan resminya, Rabu (15/4).

Petugas telah mengamankan 10,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 10,35 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,34 miliar yang diduga merupakan barang impor ilegal asal Thailand beserta satu unitkapal kayu KM Milenium tonase GT 25 ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa.

Sebelumnya, sinergi serupa juga ditunjukkan Bea Cukai, yang terdiri dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun, dengan DENPOM Lhokseumawe. Pada Minggu (29/03), petugas berhasil mengamankan kapal KM Seroja GT 25 berbendera Indonesia yang berasal dari Ban Na Klua Tai, Thailand tujuan Lhokseumawe, Indonesia.

“Pada hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa 10,2 juta batang rokok ilegal. Atas hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan penegahan terhadap KM Seroja GT 25. Untuk diproses lebih lanjut, petugas mengawal kapal tersebut menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe,” pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, M. Rizki Baidillah, Rabu (15/4).

Baca Juga: Ini 12 fasilitas dan kemudahan Bea Cukai untuk dukung penanggulangan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat