KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai melakukan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang terhadap 498,79 gram sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia pada hari Sabtu (4/4). Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan kronologi penindakan sabu tersebut. “Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah,” ungkap Alim dalam keterangan resminya, Selasa (21/4).
Bea Cukai gagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam sandal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai melakukan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjungpinang terhadap 498,79 gram sabu yang dibawa oleh seorang penumpang kapal dari Malaysia pada hari Sabtu (4/4). Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan kronologi penindakan sabu tersebut. “Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020, pukul 14.30 WIB, petugas Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang atas kedatangan kapal MV. Marina Syaputra I asal Pasir Gudang, Malaysia yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah,” ungkap Alim dalam keterangan resminya, Selasa (21/4).