KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan peredaran 8,94 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp 13,28 miliar. Dari penindakan tersebut, negara berpotensi terselamatkan dari kerugian sebesar Rp 8,66 miliar. Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan Bea Cukai Jakarta yang kemudian dikembangkan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten. Rokok ilegal yang diamankan mencapai 8.944.800 batang dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah melakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada Sabtu (6/6) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Baca Juga: Kemendagri Ungkap 5 Jalan Keluar Konflik Lahan TNI dan Masyarakat Pasuruan Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai. Barang tersebut kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan PY selaku sopir truk dan YK sebagai pengawas pengiriman. Berdasarkan keterangan PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, yang diduga sebagai pengendali barang di Pamekasan, Jawa Timur. Barang tersebut rencananya dikirim ke sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Pengembangan kasus dilakukan pada Minggu (7/6) oleh tim gabungan Bea Cukai dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dari penggeledahan gudang tersebut, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rokok yang tersimpan di gudang tersebut merupakan milik AS. Secara keseluruhan, jumlah barang hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 13,28 miliar. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 8,66 miliar yang terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp 6,67 miliar, pajak rokok Rp 667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp 1,32 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, sekaligus mengamankan penerimaan negara. "Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik," ujar Djaka dalam keterangannya, Senin (9/6/2026).
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Defisit APBN 2027 Maksimal 2,4%, Tax Ratio Naik hingga 10,50% Menurut Djaka, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkontribusi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal. Bea Cukai memperkirakan penindakan tersebut turut menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan akibat persaingan usaha yang tidak sehat dari peredaran rokok ilegal.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat. Saat ini, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News