Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Capai Rp 275 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

Bea Cukai menjalankan operasi gempur rokok ilegal sebagai upaya ekstra dalam pemberantasan rokok ilegal.

"Operasi Gempur Rokol Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhani dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (14/5).


Baca Juga: PBNU Soroti Aturan Tembakau dalam RUU Kesehatan, Ini Poinnya

Hingga 2 Mei 2023, Bea Cukai telah melaksanakan 5.922 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp275,61 miliar. Ini merupakan bentuk sinergi antara Kemenkeu dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah.

Hatta mengatakan, Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan melalui penindakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga para pengusaha barang kena cukai yang menjalankan kegiatannya secara ilegal beralih ke jalur legal.

Menurut Hatta, hal tersebut juga akan turut berdampak pada peningkatan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai.

Baca Juga: Perpanjangan Relaksasi Penundaan Pembayaran Pita Cukai Masih Dibahas

Upaya pemberantasan rokok ilegal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah.

"Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal. Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli