KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai bersinergi dengan beberapa pihak untuk mengembangkan sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas. Pihak yang digandeng yaitu Direktorat JenderaI Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan PengeIoIa Portal Indonesia National Single window (PP INSW). Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, kondisi saat ini masih beIum efisien untuk dapat meningkatkan pertumbuhan sektor hulu migas di Indonesia. Sebab, sistem informasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) masih berjaIan sendiri-sendiri dan beIum terintegrasi. Penginputan data yang beruIang juga membuat proses permohonan pemberian fasiIitas fiskaI menjadi panjang. Selama ini, Heru memaparkan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mengajukan permohonan kepada tiga instansi (SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC) dengan total transaksi mencapai enam kaIi, hingga mendapatkan Surat Keputusan Masterlist dengan total waktu pelayanan mencapai 42 hari kerja.
Bea Cukai gandeng Ditjen Migas perbaiki informasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai bersinergi dengan beberapa pihak untuk mengembangkan sistem informasi dalam rangka pemberian fasilitas fiskal atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu migas. Pihak yang digandeng yaitu Direktorat JenderaI Minyak & Gas Bumi (Ditjen Migas), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan PengeIoIa Portal Indonesia National Single window (PP INSW). Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, kondisi saat ini masih beIum efisien untuk dapat meningkatkan pertumbuhan sektor hulu migas di Indonesia. Sebab, sistem informasi antar Kementerian/Lembaga (K/L) masih berjaIan sendiri-sendiri dan beIum terintegrasi. Penginputan data yang beruIang juga membuat proses permohonan pemberian fasiIitas fiskaI menjadi panjang. Selama ini, Heru memaparkan, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus mengajukan permohonan kepada tiga instansi (SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC) dengan total transaksi mencapai enam kaIi, hingga mendapatkan Surat Keputusan Masterlist dengan total waktu pelayanan mencapai 42 hari kerja.