KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Kali ini, Kantor Bea Cukai di tiga wilayah pengawasan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok dan miras ilegal. Diawali oleh Bea Cukai Kudus, pada Jumat (11/12) malam, berhasil meringkus sebanyak 1,28 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk bak di Kecamatan Jati, Kudus. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologis penindakan oleh tim petugas Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang melakukan penyisiran di jalur dalam dan jalur alternatif keluar Kota Kudus.
Bea Cukai gempur rokok dan miras ilegal di tiga daerah Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Kali ini, Kantor Bea Cukai di tiga wilayah pengawasan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok dan miras ilegal. Diawali oleh Bea Cukai Kudus, pada Jumat (11/12) malam, berhasil meringkus sebanyak 1,28 juta batang rokok ilegal dari sebuah truk bak di Kecamatan Jati, Kudus. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologis penindakan oleh tim petugas Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang melakukan penyisiran di jalur dalam dan jalur alternatif keluar Kota Kudus.