Bea Cukai Gencar Berantas Barang Ilegal, Nilai Penindakan Tembus Rp 8,8 Triliun



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja penindakan yang signifikan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data nasional hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai telah melakukan sebanyak 30.451 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 8,8 triliun yang tersebar di berbagai sektor.

Dari total penindakan tersebut, sebanyak 9.492 penindakan dilakukan di bidang impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, serta 20.131 penindakan di bidang cukai.


Nilai barang hasil penindakan impor tercatat sekitar Rp 6,5 triliun, ekspor Rp 281 miliar, dan fasilitas kepabeanan sekitar Rp 154 miliar.

Salah satu penindakan yang menjadi perhatian adalah pengungkapan dua kapal dengan muatan tidak sesuai dokumen manifest di wilayah Jambi pada Agustus 2025.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai bersama tim gabungan mengamankan sekitar 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, serta berbagai barang lainnya dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Baca Juga: Bersih-Bersih Internal, Bea Cukai Tindak 60 Pegawai Bermasalah

Khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025.

Angka ini menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Penindakan tersebut mencakup sejumlah kasus berskala besar, antara lain pengamanan 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi, Rokan Hilir pada Juli 2025, penindakan satu kontainer di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya, yang diberitahukan sebagai rokok namun berisi 400 karton air mineral, serta penindakan 20 juta batang rokok ilegal di Pontianak pada 9 Desember 2025 dan 11 juta batang rokok ilegal di Atambua pada 10 Desember 2025.

“Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Selasa (30/12).

Berdasarkan komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9%.

Komoditas lainnya meliputi minuman mengandung etil alkohol sebesar 6,75%, tekstil 2,72%, mesin 2,24%, serta besi dan baja 2,12%. Tingginya penindakan rokok ilegal tersebut mencerminkan pengawasan cukai yang semakin terarah dan efektif.

Baca Juga: Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Rombak Susunan Organisasi

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah penindakan pada 2025 memang mengalami penurunan, namun tetap berada pada level yang tinggi.

Pada 2024, Bea Cukai mencatat 37.264 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan Rp 9,66 triliun, sementara pada 2025 jumlah penindakan tercatat 30.451 kasus dengan nilai Rp 8,89 triliun.

Secara persentase, terjadi penurunan jumlah penindakan sebesar 18,2% dan penurunan nilai barang hasil penindakan sebesar 7,9%.

“Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan,” ujar Nirwala.

Selain pendekatan represif, Bea Cukai juga terus mengedepankan penegakan hukum yang berimbang melalui penerapan prinsip ultimum remedium serta alternatif penyelesaian perkara di luar peradilan untuk kasus-kasus tertentu di bidang cukai.

Langkah ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada represif, tetapi juga tetap mempertimbangkan aspek penerimaan negara dan keberlanjutan usaha yang patuh.

Selanjutnya: Cara Santai Menciptakan Retret Kebugaran di Rumah agar Hidup Lebih Seimbang

Menarik Dibaca: Cara Santai Menciptakan Retret Kebugaran di Rumah agar Hidup Lebih Seimbang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News