Kudus. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Tim inteljen dan penindakan KPPBC Kudus, menggerebek sebuah rumah di Desa Purwogondo RT 15/RW 03, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin (3/8/2015) kemarin. "Dari sana, tim kami berhasil menyita tak kurang dari 211.000 batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Kudus, Anto Tri Hananto, Selasa (4/8/2015). Kepala seksi (Kasi) Inteljen dan Penindakan KPPBC Kudus, Titis Argo Viatmoko, menjelaskan operasi ini bermula setelah ada informasi adanya sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi rokok ilegal. Pihaknya pun, kemudian memantau kondisi rumah itu.
Bea Cukai gerebek pabrik rokok ilegal di Kudus
Kudus. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Tim inteljen dan penindakan KPPBC Kudus, menggerebek sebuah rumah di Desa Purwogondo RT 15/RW 03, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin (3/8/2015) kemarin. "Dari sana, tim kami berhasil menyita tak kurang dari 211.000 batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Kudus, Anto Tri Hananto, Selasa (4/8/2015). Kepala seksi (Kasi) Inteljen dan Penindakan KPPBC Kudus, Titis Argo Viatmoko, menjelaskan operasi ini bermula setelah ada informasi adanya sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi rokok ilegal. Pihaknya pun, kemudian memantau kondisi rumah itu.