JAKARTA. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) mengajukan gugatan keberatan kepada Tim Kurator PT Kepsonic Indonesia (dalam pailit) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didasarkan atas keberatan KPPBC soal pembagian penutup harta pailit. Dimana dalam pembagian tersebut, pihak kurator dituding tidak membayar KPPBC sesuai dengan nilai tagihan yang diajukan waktu pailit. Kepala kantor KPPBC Djanurindro Wibowo dalam berkas keberatan No. S-27642/wbc.08/kpp.mp.01/2014 yang diajukan pada 11 Agustus 2014 di PN Jakarta Pusat mengatakan berdasarkan pembagian tersebut KPPBC hanya mendapatkan Rp 465,43 juta. "Jumlah ini hanya sebesar tagihan yang diajukan saat PKPU. Sedangkan tambahan tagihan yang diajukan saat pailit tidak diperhitungkan," ujar Djanurindro seperti dikutip dari berkas gugatan yang diperoleh KONTAN.
Bea Cukai gugat kurator Kepsonic
JAKARTA. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) mengajukan gugatan keberatan kepada Tim Kurator PT Kepsonic Indonesia (dalam pailit) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didasarkan atas keberatan KPPBC soal pembagian penutup harta pailit. Dimana dalam pembagian tersebut, pihak kurator dituding tidak membayar KPPBC sesuai dengan nilai tagihan yang diajukan waktu pailit. Kepala kantor KPPBC Djanurindro Wibowo dalam berkas keberatan No. S-27642/wbc.08/kpp.mp.01/2014 yang diajukan pada 11 Agustus 2014 di PN Jakarta Pusat mengatakan berdasarkan pembagian tersebut KPPBC hanya mendapatkan Rp 465,43 juta. "Jumlah ini hanya sebesar tagihan yang diajukan saat PKPU. Sedangkan tambahan tagihan yang diajukan saat pailit tidak diperhitungkan," ujar Djanurindro seperti dikutip dari berkas gugatan yang diperoleh KONTAN.