JAKARTA. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) menggugat keberatan kepada Tim Kurator PT Kepsonic Indonesia (dalam pailit) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini didasarkan atas keberatanĀ KPPBC TMP A Bekasi terkait pembagian penutup harta pailit. Pasalnya, dalam pembagian ini, kurator tak membayar KPPBC sesuai dengan nilai tagihan yang diajukan saat pailit. Kepala KPPBC TMP A Bekasi Djanurindo Wibowo dalam berkas keberatan nomor S-27642/wbc.08/kpp.mp.01/2014 yang diajukan 11 Agustus 2014 menyatakan, berdasarkan pembagian harta pailit, KPPBC TMP A Bekasi hanya mendapat Rp 465,43 juta. "Jumlah ini hanya sebesar tagihan yang diajukan saat Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU). Tambahan tagihan yang diajukan saat pailit tidak dihitung," ujarnya seperti dikutip dari berkas gugatannya kemarin. Djanurindo bilang, ada perbedaan tagihan yang diajukan nya saat PKPU dan pailit. Saat pailit, nilai tagihan KPPBC TMP A Bekasi Rp 19,37 miliar. Tagihan ini terkait penyelesaian pembayaran bea masuk dan pajak impor barang modal, bahan baku dan barang jadi milik Kepsonic.
Bea cukai gugat tim kurator PT Kepsonic
JAKARTA. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) menggugat keberatan kepada Tim Kurator PT Kepsonic Indonesia (dalam pailit) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini didasarkan atas keberatanĀ KPPBC TMP A Bekasi terkait pembagian penutup harta pailit. Pasalnya, dalam pembagian ini, kurator tak membayar KPPBC sesuai dengan nilai tagihan yang diajukan saat pailit. Kepala KPPBC TMP A Bekasi Djanurindo Wibowo dalam berkas keberatan nomor S-27642/wbc.08/kpp.mp.01/2014 yang diajukan 11 Agustus 2014 menyatakan, berdasarkan pembagian harta pailit, KPPBC TMP A Bekasi hanya mendapat Rp 465,43 juta. "Jumlah ini hanya sebesar tagihan yang diajukan saat Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU). Tambahan tagihan yang diajukan saat pailit tidak dihitung," ujarnya seperti dikutip dari berkas gugatannya kemarin. Djanurindo bilang, ada perbedaan tagihan yang diajukan nya saat PKPU dan pailit. Saat pailit, nilai tagihan KPPBC TMP A Bekasi Rp 19,37 miliar. Tagihan ini terkait penyelesaian pembayaran bea masuk dan pajak impor barang modal, bahan baku dan barang jadi milik Kepsonic.