Bea cukai gunakan data e-KTP



JAKARTA. Para importir dan eksportir kini harus memakai data identitas diri yang benar. Jika tidak ekspor atau impor mereka akan gagal. Maklum kini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memastikan data identitas diri eksportir dan impor bukan palsu.

Bea Cukai sudah meneken kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian dalam Negeri untuk membenahi basis data eksportir dan importir.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Agung Kuswandono menyatakan, Bea Cukai akan memanfaatkan data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ketentuan ini berlaku secara bertahap sejak 1 Januari 2015.


Saat ini ada 39.000 importir dan eksportir. Bea Cukai menemukan pemalsuan identitas berupa penggandaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemalsuan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama hingga alamat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie