KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar oleh orang atau korporasi, mulai berlaku Senin (3/9) besok. Dengan demikian, yang bisa membawa UKA dengan jumlah itu hanya badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Kepala Departemen Pengelolaa Devisa BI Hariyadi Ramelan mengatakan, pengawasan terhadap ketentuan pembawaan UKA ini akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai di semua pintu-pintu kepabeanan Indonesia. Dalam hal ini, standar prosedur operasi pengawasan dan penindakan, juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Pengawasan dan penindakan akan diberlakukan, baik atas pembawaan yang dilakukan melalui jalur penumpang, pelintas batas, maupun kargo," kata Hariyadi kepada KONTAN, Jumat (31/8) lalu.
Bea Cukai ikut awasi pembawaan uang kertas asing hingga ke pelintas batas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar oleh orang atau korporasi, mulai berlaku Senin (3/9) besok. Dengan demikian, yang bisa membawa UKA dengan jumlah itu hanya badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Kepala Departemen Pengelolaa Devisa BI Hariyadi Ramelan mengatakan, pengawasan terhadap ketentuan pembawaan UKA ini akan dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai di semua pintu-pintu kepabeanan Indonesia. Dalam hal ini, standar prosedur operasi pengawasan dan penindakan, juga telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Pengawasan dan penindakan akan diberlakukan, baik atas pembawaan yang dilakukan melalui jalur penumpang, pelintas batas, maupun kargo," kata Hariyadi kepada KONTAN, Jumat (31/8) lalu.