Bea Cukai Jakarta Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya ekspor ilegal ratusan kilogram emas melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Senin (27/4). Dari penindakan ini, negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sekitar Rp 41 miliar.

Penindakan bermula dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut rencananya diangkut menggunakan pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasilnya, ditemukan perhiasan emas berupa 611 gelang dengan berat total 60,3 kg senilai US$ 8,94 juta, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai US$ 19,41 juta.


Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Jaga Hidrasi, Risiko Dehidrasi hingga Heat Stroke Mengintai

Secara keseluruhan, nilai barang yang diamankan mencapai US$ 28,35 juta atau setara sekitar Rp 502,54 miliar. Barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang penindakan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut sejalan dengan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP- 27/Mandiri/KBC.0801/2026 tanggal 27 April 2026 beserta berita acara terkait. Empat pihak terkait dalam kasus ini turut diamankan, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean komoditas tersebut mencapai sekitar Rp 486 miliar. Khusus untuk koin emas dengan HS Code 7108.12.90 yang dikenakan tarif bea keluar 12,5%, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan, pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga manfaat ekonomi bagi negara.

"Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur tarif bea keluar ekspor emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya. Tarif tersebut berkisar antara 7,5% hingga 15%.

Dalam rinciannya, untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5% hingga 10%. Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5% hingga 15%.

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.

Bea Cukai berharap, pengawasan yang diperketat dapat memastikan aktivitas ekspor berjalan secara adil dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.

Baca Juga: Stimulus Industri Dipercepat, Bea Masuk LPG 0% Redam Lonjakan Harga Plastik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News