KONTAN.CO.ID - Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 190 kg melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026). Dari penindakan ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian mencapai sekitar Rp 41 miliar. Penindakan berawal dari informasi adanya rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang diduga tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Paket tersebut rencananya dibawa menggunakan pesawat carter nomor registrasi N117LR. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam di area apron Bandara Halim Perdanakusuma. Hasil pemeriksaan menemukan:
- 611 gelang emas dengan total berat 60,3 kg senilai US$ 8,94 juta.
- 2.971 koin emas dengan berat 130,262 kg senilai US$ 19,41 juta.
Jika digabung, total barang yang diamankan mencapai US$ 28,35 juta atau setara dengan sekitar Rp 502,54 miliar. Barang ini kemudian ditetapkan sebagai barang penindakan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan berdasarkan Surat Bukti Penindakan (SBP-27/Mandiri/KBC.0801/2026). Empat pihak terkait turut diamankan dalam proses ini, yakni HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pabean total komoditas tersebut mencapai sekitar Rp 486 miliar. Untuk koin emas yang dikenai tarif bea keluar 12,5% berdasarkan HS Code 7108.12.90, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban bea keluar diperkirakan mencapai sekitar Rp 41,19 miliar.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik Comeback 2026, Skema dan Kuota Masih Dibahas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan menjaga manfaat ekonomi bagi negara. “Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka dalam keterangan resminya, Selasa (28/4/2026). Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur tarif bea keluar ekspor emas berdasarkan jenis dan tingkat pengolahannya. Berikut ringkasan tarifnya:
- 7,5% – 10% untuk emas batangan olahan seperti minted bar.
- 7,5% – 10% untuk paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, cast bar.
- 10% – 12,5% untuk emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya.
- 12,5% – 15% untuk emas dore.
Tonton: Laba Antam (ANTM) Melejit 69,09%, Pendapatan Tembus Rp 29,32 Triliun di Kuartal I Kebijakan tarif bea keluar ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menstabilkan harga, dan mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan domestik. Bea Cukai berharap pengawasan yang semakin diperketat akan memastikan aktivitas ekspor berjalan adil serta memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News