KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 704.000 batang di Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, pada Senin (19/4). Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatra menggunakan truk dengan ciri tertentu. “Tim penindakan melakukan pendalaman informasi, lalu melakukan penelusuran di ruas Jalan Tol Semarang-Batang dan Jalur Pantura Semarang-Batang. Pada pukul 20.00 WIB, tim mendapati truk dimaksud kemudian melakukan pengejaran, penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan sarana pengangkut,” ungkap Arif dalam siaran pers, Jumat (23/4). Arif menyampaikan, tim penindakan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 41 karton yang berisi 704.000 batang. Total nilai barang tersebut sebesar Rp 718 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebanyak Rp 471 juta.
Bea Cukai Jateng DIY mengamankan 704 ribu batang rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 704.000 batang di Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kab. Batang, Jawa Tengah, pada Senin (19/4). Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Nugroho, mengungkapkan kronologis penindakan berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal tujuan Sumatra menggunakan truk dengan ciri tertentu. “Tim penindakan melakukan pendalaman informasi, lalu melakukan penelusuran di ruas Jalan Tol Semarang-Batang dan Jalur Pantura Semarang-Batang. Pada pukul 20.00 WIB, tim mendapati truk dimaksud kemudian melakukan pengejaran, penghentian dan dilanjutkan pemeriksaan sarana pengangkut,” ungkap Arif dalam siaran pers, Jumat (23/4). Arif menyampaikan, tim penindakan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 41 karton yang berisi 704.000 batang. Total nilai barang tersebut sebesar Rp 718 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebanyak Rp 471 juta.