Bea Cukai Jayapura musnahkan barang bukti hasil sweeping



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai Jayapura melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sweeping Satgas Komando Pelaksana Operasi (Kolakops) Korem 172/PWY di lapangan Makorem 172/Praja Wira Yakthi Jayapura, Jumat (24/7) lalu.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Komandan Korem 172/PWY, Brigjen TNI Izak Pangemanan. Ia mengungkapkan Satgas Kolakops Korem 172/PWY berhasil mengamankan diantaranya 1.484 botol miras ilegal, 2 kilogram ganja, dan 15 kilogram kulit kayu mahoni.

“Pemusnahan kami lakukan dengan disiram minyak kemudian dibakar,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (6/8).


Baca Juga: Siap-siap, simplifikasi tarif cukai rokok masuk RPJMN 2020-2024

Brigjen Izak menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden RI bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, sehingga segala macam bentuk distribusi dan pengedaran narkoba harus dimusnahkan.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Albert Simo menjelaskan saat ini penyebaran narkoba maupun minuman keras sangat meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan, sasaranya mulai dari para pelajar, pemuda dan orang dewasa.

Albert berharap agar ke depannya seluruh aparat penegak hukum yang ada di wilayah Jayapura dapat meningkatkan kerja sama dalam pengawasan khususnya wilayah-wilayah yang rawan digunakan pengedar atau pelaku.

Menurutnya, dibutuhkan dukungan dari masyarakat Jayapura dalam hal ini bagaimana upaya dari masyarakat mulai dari kelompok yang kecil hingga lingkungan besar secara tegas menolak dan melawan peredaran miras, ganja dan lainnya.“Kegiatan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat khususnya bagi generasi muda,” ungkap Albert.

Baca Juga: Ini tujuan Bea Cukai menerapkan national logistic ecosystem

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari