JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok juga berhasil menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada Rabu (21/12) lalu. Penangkapan tersebut merupakan kerja sama Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, miras ilegal tersebut diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen di bidang konstruksi. Menurutnya, modus yang dilakukan adalah dengan membuat pemberitahuan yang tidak benar. "Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun di dalamnya terdapat miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan," kata Sri Mulyani saat acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (23/12).
Bea Cukai juga sita 36.400 botol Soju selundupan
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok juga berhasil menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal pada Rabu (21/12) lalu. Penangkapan tersebut merupakan kerja sama Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, miras ilegal tersebut diimpor oleh PT SPMB, yang merupakan importir produsen di bidang konstruksi. Menurutnya, modus yang dilakukan adalah dengan membuat pemberitahuan yang tidak benar. "Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun di dalamnya terdapat miras jenis soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan," kata Sri Mulyani saat acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Jumat (23/12).