Bea Cukai Kalbar Serahkan Beras Tegahan Senilai Rp 75 Juta Ke Pemprov



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menghibahkan beras hasil tindakan kepabeanan dan cukai sebanyak 5.000 kilogram (kg) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Imik Eko Putro menjelaskan, dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai pihaknya berupaya menerapkan asas kebermanfaatan, agar barang-barang tegahan tersebut dapat dimanfaatkan secara baik dan tepat sasaran.

“Upaya yang kami lakukan ialah melalui mekanisme Hibah Barang Milik Negera (BMN)," ujarnya saat menandatangani berita acara serah terima BMN beras asal Malaysia, Rabu (7/8).


Baca Juga: Industri Manufaktur Dibayangi Tekanan pada Semester I-2024

Imik menyebutkan, 5.000 kg beras tegahan dengan merek Malaysia tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp 75 juta. Selanjutnya beras tersebut bakal diberikan untuk membantu masyarakat.

"Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat. Dengan harapan dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kalimantan Barat," pungkasnya.

Baca Juga: Satgas Importasi Ilegal Bakal Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 46 Miliar

Adapun penandatanganan berita acara tersebut diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah Prov. Kalimantan Barat, Mohammad Bari. Serah terima BMN ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang nomor S-99/MK.6/KNL.1101/2024  tanggal 26 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli