JAKARTA. Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tipe II Tanjung Priok menggagalkan penyeludupan rotan asalan menuju Thailand. Rotan asalan termasuk dalam jenis rotan yang dilarang untuk diekspor, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 5/2012 tentang larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi "Dua buah kontainer berisi rotan asalan yang dilarang diekspor dari Cirebon telah kami sita sebagai barang bukti penyelundupan," tegas Agus Rofiudin, Kepala budang BKLI Bea Cukai Tanjung Priok, dalam konferensi pers di Kantor pelayanan utama Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/06). Agus menambahkan, pelaku penyelundupan rotan asalan juga telah dibekuk petugas. Menurutnya, pelaku berinisial AH alias STM. Modus dari penyelundupan yang dilakukan AH atau STM adalah dengan cara menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut.
Bea Cukai kandaskan usaha penyeludupan rotan
JAKARTA. Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai tipe II Tanjung Priok menggagalkan penyeludupan rotan asalan menuju Thailand. Rotan asalan termasuk dalam jenis rotan yang dilarang untuk diekspor, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 5/2012 tentang larangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi "Dua buah kontainer berisi rotan asalan yang dilarang diekspor dari Cirebon telah kami sita sebagai barang bukti penyelundupan," tegas Agus Rofiudin, Kepala budang BKLI Bea Cukai Tanjung Priok, dalam konferensi pers di Kantor pelayanan utama Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/06). Agus menambahkan, pelaku penyelundupan rotan asalan juga telah dibekuk petugas. Menurutnya, pelaku berinisial AH alias STM. Modus dari penyelundupan yang dilakukan AH atau STM adalah dengan cara menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut.