KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan, pemerintah telah mengantongi tambahan penerimaan dari bea keluar produk ekspor hasil tambang pengolahan mineral logam dari smelter sebesar Rp 192 miliar. Adapun ketentuan pengenaan tarif bea keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 Perubahan dari PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 hari setelah diundangkan 14 Juli 2023. “Dalam bulan Juli 2023, sejak kebijakan bea keluar tambahan untuk minerba diberlakukan di pertengahan Juli, telah diperoleh tambahan bea keluar sekitar Rp 192 miliar,” tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada Kontan.co.id, Senin (14/8).
Bea Cukai Kantongi Rp 192 Miliar dari Bea Keluar Ekspor Mineral Logam Smelter
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan, pemerintah telah mengantongi tambahan penerimaan dari bea keluar produk ekspor hasil tambang pengolahan mineral logam dari smelter sebesar Rp 192 miliar. Adapun ketentuan pengenaan tarif bea keluar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 Perubahan dari PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 hari setelah diundangkan 14 Juli 2023. “Dalam bulan Juli 2023, sejak kebijakan bea keluar tambahan untuk minerba diberlakukan di pertengahan Juli, telah diperoleh tambahan bea keluar sekitar Rp 192 miliar,” tutur Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada Kontan.co.id, Senin (14/8).