Bea Cukai kawal kebijakan simplifikasi tarif cukai



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menilai kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok menutup celah bagi pabrikan untuk berbuat curang. Karena itu, DJBC akan konsisten mengawal kebijakan ini agar menciptakan persaingan yang kondusif di industri rokok.

“Cukai rokok ini uang yang cair sekali. Makanya ini sangat diharapkan sekali, kalau cukai rokok tidak masuk dengan baik, negara bisa ketar-ketir,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nugroho Wahyu dalam siaran persnya, Senin (9/7).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan, kebijakan penyederhanaan layer tarif harus konsisten dijalankan dan diawasi dengan maksimal. 


Dengan begitu, akan menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah. Sehingga, tidak ada ada lagi kebocoran pada keuangan negara. ‘’Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik,” kata Suahasil.

Ekonom Senior Institute for Develoment of Economics and Finance, Aviliani mengatakan, kebijakan penyederhanaan layer tarif ini juga mempermudah pabrikan untuk mengetahui besaran cukai yang harus dibayar.

“Kalau tarifnya lebih sederhana, mereka bisa menghitung sendiri kewajibannya, sehingga tidak perlu menyewa konsultan pajak lagi yang mungkin biayanya lebih besar dari jumlah yang akan dibayar ke negara,” ujarnya.

Aviliani menambahkan banyaknya layer tarif cukai rokok sempat dikeluhkan para pengusaha. Namun dengan adanya kebijakan penyederhanaan tarif cukai, Aviliani melanjutkan industri rokok menyambut positif kehadiran beleid tersebut.

"Mereka (industri) sangat senang dengan penyederhanaan ini sehingga mengurangi pabrikan besar bermain di layer kecil. Sekarang layer tarif menjadi sederhana dan sangat jelas," ucapnya.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amir Uskara mengatakan, adanya kebijakan pemangkasan layer tarif cukai rokok meminimalisir pabrikan berbuat curang. 

"Kadang yang produksi 3 miliar per batang dikurangi jadi 2,9 miliar per batang supaya tidak kena. Karena itu, dari dulu kami minta Kementerian Keuangan untuk meminimalisasi," ucap Amir.  

Penyederhanaan sistem cukai hasil tembakau merupakan langkah yang sangat tepat untuk menyehatkan persaingan industri nasional. Kebijakan ini merupakan gebrakan yang patut dihargai dan harus konsisten diterapkan agar dapat memberikan dampak yang positif bagi industri dan negara.

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Untuk tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10. Dari 2019 sampai 2021 nanti, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8, 6, dan 5 layer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .