KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengejar target penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 208, 8 triliun di tahun ini. Target ini meningkat dari target di tahun 2018 yang sebesar Rp 194,1 triliun. Target penerimaan bea cukai tahun ini terdiri dari penerimaan cukai sebesar Rp 165,5 triliun. Penerimaan cukai ini terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 158,8 triliun, ethyl alkohol sebesar Rp 158 miliar, MMEA sebesar Rp 5,9 triliun, dan pendapatan cukai lain atau cukai kantong plastik sebesar Rp 500 miliar. Sementara, target penerimaan bea masuk ditetapkan sebesar Rp 38,89 triliun dan bea keluar sebesar Rp 4,42 triliun.
Sementara, hingga akhir 2018, realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai 105,9% atau sebesar Rp 205,5 triliun dari target Rp 194,1 triliun. Penerimaan ini terbagi atas penerimaan cukai sebesar Rp 159,7 triliun, bea masuk sebesar Rp 39 triliun dan bea keluar sebesar Rp 6,8 triliun. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, strategi penerimaan cukai tahun lalu adalah pemberantasan rokok maupun alkohol ilegal. Pemberantasan rokok maupun alkohol ilegal ini bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan TNI Polri. Tahun ini, rokok dan alkohol ilegal akan terus ditekan di tahun ini. “Untuk itu, kami akan teruskan strategi yang kita lihat efektif di 2018, yaitu penertiban cukai yang berisiko tinggi,” ujar Heru, Senin (7/1).