KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menegah 2.194 kontainer berisi impor limbah plastik yang tercampur sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Dari data tersebut 882 kontainer dilakukan penegahan bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan sebanyak 536 kontainer sudah diputuskan proses, 584 masih tercampur, 10 kontainer masih dalam proses, dan sudah dilakukan reekspor sebanyak 374. Saat ini masih ada 1064 kontainer masih ada di area pelabuhan. Baca Juga: CIPS: Serapan tenaga kerja turun, pemerintah perlu tingkatkan kebijakan pro investasi
"Negara asalnya banyak, reekspor kita kembalilkan ke negara pengirim," kata Heru saat Update Penanangan Impor dan Reekspor Limbah di Press Room Kemenkeu, Kamis (31/10). Bea Cukai lebih lanjut menjelaskan keseluruhan 374 kontainer yang sudah direekspor dan 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Perancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang. Dirincikan Heru, dari 2.194 kontainer yang dilakukan penegahan berada di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok dan Tangerang. Sebanyak 374 kontainer yang sudah direekspor terdiri dari di Pelabuhan Tanjung Perak 257 kontainer berisikan sampah telah di reekspor; di Batam ada 92 kontainer; Pelabuhan Tanjung Priok 2 kontainer telah direekspor; di Tangerang ada 23 kontainer di reekspor.