KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat nilai maksimum pembebasan bea masuk jasa pengiriman. Ini dirancang untuk menekan praktik curang menghindari bea masuk. Berdasarkan sumber Kontan.co.id di Kemenkeu, tarif pembebasan bea masuk dalam pengiriman barang impor untuk perorangan yang dilakukan melalui Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atawa perusahaan jasa pengiriman barang yang saat ini sebesar US$ 75 untuk setiap orang perpengiriman akan dipangkas menjadi US$ 50. Baca Juga: Setoran pajak kurang Rp 441 triliun, pemerintah kejar setoran di dua minggu terakhir
Bea Cukai Kemenkeu akan perketat batas pembebasan bea masuk jasa pengiriman barang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJCB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat nilai maksimum pembebasan bea masuk jasa pengiriman. Ini dirancang untuk menekan praktik curang menghindari bea masuk. Berdasarkan sumber Kontan.co.id di Kemenkeu, tarif pembebasan bea masuk dalam pengiriman barang impor untuk perorangan yang dilakukan melalui Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atawa perusahaan jasa pengiriman barang yang saat ini sebesar US$ 75 untuk setiap orang perpengiriman akan dipangkas menjadi US$ 50. Baca Juga: Setoran pajak kurang Rp 441 triliun, pemerintah kejar setoran di dua minggu terakhir