KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Dalam fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Kudus menggagalkan usaha pengiriman rokok ilegal melalui sebuah mobil pada Kamis (12/11) dini hari. Pada kesempatan ini, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 228.000 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 135,2 juta. “Penindakan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Kudus, saat melaksanakan patroli tentang adanya sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara,” ujar Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam keterangan resminya, Selasa (17/11). Lanjut Gatot, berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Jepara dan jalur-jalur alternatif yang berpotensi untuk dilewati mobil yang menjadi target operasi. Sekitar pukul 01.10 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut, sedang melaju kencang kearah Semarang, di Jalan Raya Pantura Demak.
Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 228.000 batang rokok ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Dalam fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Kudus menggagalkan usaha pengiriman rokok ilegal melalui sebuah mobil pada Kamis (12/11) dini hari. Pada kesempatan ini, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 228.000 batang, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 135,2 juta. “Penindakan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim Bea Cukai Kudus, saat melaksanakan patroli tentang adanya sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara,” ujar Gatot Sugeng Wibowo Kepala Kantor Bea Cukai Kudus dalam keterangan resminya, Selasa (17/11). Lanjut Gatot, berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyisiran di Jalan Jepara dan jalur-jalur alternatif yang berpotensi untuk dilewati mobil yang menjadi target operasi. Sekitar pukul 01.10 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi mobil dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut, sedang melaju kencang kearah Semarang, di Jalan Raya Pantura Demak.