KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petugas Bea Cukai Kudus meringkus sebuah mobil yang kedapatan mengangkut rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan pada hari Jumat (29/5), petugas berhasil mengamankan 832.000 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp 848 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 493 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan kali ini diawali dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap mobil dimaksud yang berada di Desa Bandungrejo, Jepara. “Usai beberapa jam dilakukan pemantauan, pemilik belum juga muncul dan mengoperasikan mobil tersebut. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh warga sekitar,” ungkap Gatot dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).
Bea Cukai Kudus temukan 832.000 batang rokok ilegal, kerugian negara Rp 493 juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petugas Bea Cukai Kudus meringkus sebuah mobil yang kedapatan mengangkut rokok ilegal. Dari penindakan yang dilakukan pada hari Jumat (29/5), petugas berhasil mengamankan 832.000 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp 848 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 493 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan kali ini diawali dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan terhadap mobil dimaksud yang berada di Desa Bandungrejo, Jepara. “Usai beberapa jam dilakukan pemantauan, pemilik belum juga muncul dan mengoperasikan mobil tersebut. Petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh warga sekitar,” ungkap Gatot dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).