KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengawali tahun 2020, Bea Cukai Kudus kembali melebarkan sayap pengawasannya terhadap peredaran barang ilegal. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap lima bangunan yang menyimpan berbagai jenis rokok ilegal, pada Selasa (21/1). Sebelumnya, pada Jumat (17/1) petugas Bea Cukai Kudus juga telah melakukan sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ kepada masyarakat khususnya para pedagang kecil untuk mengedukasi tentang maksud dan ciri-ciri rokok ilegal beserta risiko berupa sanksi hukum yang dikenakan apabila menyimpan/memperjualbelikan rokok ilegal. Baca Juga: Pemerintah prediksi penerimaan kepabeanan turun lagi tahun ini, apa pemicunya?
Bea Cukai Kudus tindak peredaran rokok ilegal di Jepara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mengawali tahun 2020, Bea Cukai Kudus kembali melebarkan sayap pengawasannya terhadap peredaran barang ilegal. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap lima bangunan yang menyimpan berbagai jenis rokok ilegal, pada Selasa (21/1). Sebelumnya, pada Jumat (17/1) petugas Bea Cukai Kudus juga telah melakukan sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ kepada masyarakat khususnya para pedagang kecil untuk mengedukasi tentang maksud dan ciri-ciri rokok ilegal beserta risiko berupa sanksi hukum yang dikenakan apabila menyimpan/memperjualbelikan rokok ilegal. Baca Juga: Pemerintah prediksi penerimaan kepabeanan turun lagi tahun ini, apa pemicunya?