Bea Cukai lakukan 91 penindakan barang pangan



JAKARTA. Bea cukai mendapat mandat untuk memberantas penyelundupan barang-barang ilegal terutama beras. Selama semester I 2015, bea cukai telah melakukan banyak penindakan terkait barang ilegal bahan pangan. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan selama 6 bulan pertama 2015 pihaknya telah melakukan penindakan bahan pangan sebanyak 91 kali dengan nilai Rp 9,8 miliar. "Ini merupakan bentuk tanggung jawab bea cukai dalam melindungi industri petani dari masuknya barang-barang ilegal," ujarnya, Jumat (3/7). Bea cukai sendiri mendapat arahan dari Presiden Jokowi untuk melakukan pemberantasan terhadap impor barang ilegal terutama beras. Menurut Heru, bea cukai akan melakukan pemberantasan dengan cara pengawasan melalui patroli. Ia menjelaskan, penyelundupan impor beras ilegal masuk melalui pantai timur Sumatera. Maka dari itu, bea cukai akan melakukan optimalisasi patroli laut. Selain itu, bea cukai akan mengintensifkan kegiatan pengawasan dari Pulau Batam. "Bea cukai akan perintahkan kantor-kantor di sepanjang timur Sumatera agar lakukan pengawasan yang lebih intensif lagi," terangnya. Selain itu, bea cukai akan melakukan langkah strategis untuk komoditi yang memiliki risiko tinggi melalui verifikasi form Free Trade Agreement (FTA). Koordinasi dengan Ditjen Pajak menjadi hal penting dalam hal ini untuk memberantas impor ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan