KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai adakan focus group discussion pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY selaku penyelenggara turut mengundang kantor pengawasan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tohjaya memaparkan materi mengenai latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 yang mana dda perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya. PMK 206/2020 mengatur bahwa sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25% bidang Kesehatan dan 25% lagi dibidang Penegakan Hukum. "Diperlukan sinergi dari Pemda dengan Instansi/Kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT," kata Tohjaya dalam keterangan resminya, Rabu (10/2).
Bea Cukai lakukan koordinasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai adakan focus group discussion pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY selaku penyelenggara turut mengundang kantor pengawasan Bea Cukai dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan DIY. Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tohjaya memaparkan materi mengenai latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 yang mana dda perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya. PMK 206/2020 mengatur bahwa sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemda, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25% bidang Kesehatan dan 25% lagi dibidang Penegakan Hukum. "Diperlukan sinergi dari Pemda dengan Instansi/Kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT," kata Tohjaya dalam keterangan resminya, Rabu (10/2).