MADIUN. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Madiun mencabut izin dua perusahaan rokok golongan III atau Sigaret Kretek Tangan (SKT). Dua perusahaan tersebut adalah Sakti Rahayu di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi dan Valeraya di Desa Ngondang, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Kasubsi Kapatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Pratama Madiun, Yugianto mengatakan pencabutan ijin dua dari 22 perusahaan rokok dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun itu, dilakukan awal Oktober 2014 kemarin. Penutupan itu, karena tidak berkembangnya produksi di kedua perusahaan itu.
Bea cukai Madiun cabut izin dua perusahaan rokok
MADIUN. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pratama Madiun mencabut izin dua perusahaan rokok golongan III atau Sigaret Kretek Tangan (SKT). Dua perusahaan tersebut adalah Sakti Rahayu di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi dan Valeraya di Desa Ngondang, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Kasubsi Kapatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Pratama Madiun, Yugianto mengatakan pencabutan ijin dua dari 22 perusahaan rokok dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Madiun itu, dilakukan awal Oktober 2014 kemarin. Penutupan itu, karena tidak berkembangnya produksi di kedua perusahaan itu.